“Kedua tunjangan, tunjangan sedang kita hitung,” ucap Anas.
Selanjutnya, kata Anas, ASN yang bertugas di daerah 3T juga akan mendapatkan percepatan untuk naik pangkat. Menurutnya, rincian dari aturan ini masih dibahas oleh pihaknya bersama komisi 2 DPR RI.
Anas menambahkan, percepatan kenaikan pangkat ini juga bisa menjadi pacuan bagi ASN yang ingin mempercepat karirnya dengan segera mengabdi ke daerah 3T.
“Sehingga kalau mereka tugas di 3T, 2 tahun mereka akan lebih cepat misalnya. Yang ini sedang kita rumuskan bersama komisi 2,” ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Anas menjelaskan, terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Beberapa substansi yang dibahas pada RPP ini ialah, pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas dalam keterangannya di situs resmi Kementerian PAN-RB, dikutip Selasa (12/3/2024).
(azr/lav)