Usut Korupsi Tol, KPK Cegah ke Luar Negeri Eks Dirut Hutama Karya
Redaksi
13 March 2024 17:11
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri tiga orang terkait kasus korupsi jalan tol Trans-Sumatera yang menyeret perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (Persero).
Dari ketiga nama tersebut, salah satu yang dicegah ke luar negeri yakni Eks Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo.
KPK mengonfirmasi tiga orang dicegah bepergian keluar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Dalam informasi yang beredar di kalangan pewarta, ketiga nama yang dicegah tersebut secara rinci yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
"KPK ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).