Selain itu, Dian belum dapat memastikan apakah SBDK yang diterbitkan dapat membuat margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) yang sebelumnya pada angka yang cukup besar menjadi lebih terjaga.
“Nanti kita lihat, nanti saya umumkan pada waktunya,” ucapnya.
Meski demikian, Dian tetap memastikan transparansi NIM perbankan akan tetap ditekankan. Ia mengatakan, transparansi perbankan kepada masyarakat merupakan hal yang penting dan perbankan tidak boleh menyembunyikan apapun kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Dian mengatakan akan terus mendorong perbankan untuk berkompetisi secara sehat, salah satunya dengan transparansi tersebut. Selain itu, edukasi kepada nasabah juga terus haru didorong oleh seluruh pihak.
“Jadi nasabah nanti tentu saja kita harus edukasi, mereka akan bisa melihat bank satu dengan bank lain untuk bisa terjadi semacam mekanisme pasar yang lebih efisien,” tutup Dian.
Untuk diketahui, SBDK merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur.
Dalam laporan BI mengenai perkembangan SBDK periode Desember 2023, mayoritas bank masih menawarkan suku bunga kredit dengan selisih (spread) di atas suku bunga acuan, yang, saat ini suku bunga acuan BI Rate ada di 6%.
(azr/lav)