“Hal ini memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh Penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh [Otoritas Jasa Keuangan] OJK, dikarenakan secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud.”
AFPI menyatakan bahwa tidak memiliki akses terhadap data utang korban, sebab dugaan ini besar peluang bukan berasal dari anggota mereka.
“Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI. Namun demikian, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” terang dia.
Code of Conduct asosiasi serta peraturan OJK yang mengikat, tetap menjadi arah aktivitas bisnis seluruh penyelenggara pinjol yang tergabung dalam AFPI. Kode etik, termasuk praktik penagihan juga tetap ditegakkan.
"Apabila dari hasil penelusuran terungkap bahwa ada anggota yang melanggar regulasi yang berlaku, AFPI akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan yang efektif di industri fintech lending. Hal ini kami lakukan sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia," papar dia.
- Dengan asistensi Muhammad Fikri.
(wep)