Bloomberg Technoz, Jakarta - Bunuh diri satu keluarga di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dengan dugaan putus asa atas kondisi hidup dan memilih jalur kematian, salah satunya didorong oleh faktor ekonomi.
Keluarga korban juga diduga terlilit utang perusahaan pinjaman online (pinjol). Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melakukan penelusuran internal kepada para anggotanya.
“Kami memahami bahwa masalah utang dapat menjadi sumber stres dan tekanan yang luar biasa bagi individu yang terlibat, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan yang kami perjuangkan tidak memberikan beban tambahan yang memberatkan kepada para peminjam,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya kepada wartawan menyatakan telah terjadi dugaan bunuh diri empat orang di halaman parkir depan Lobby Apartemen Teluk Intan Tower Topaz.
AFPI menegaskan bahwa idak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh Penyelenggara fintech lending berizin OJK, usai menilik Fintech Data Center (FDC) AFPI.
“Hal ini memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh Penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh [Otoritas Jasa Keuangan] OJK, dikarenakan secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud.”
AFPI menyatakan bahwa tidak memiliki akses terhadap data utang korban, sebab dugaan ini besar peluang bukan berasal dari anggota mereka.
“Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI. Namun demikian, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” terang dia.
Code of Conduct asosiasi serta peraturan OJK yang mengikat, tetap menjadi arah aktivitas bisnis seluruh penyelenggara pinjol yang tergabung dalam AFPI. Kode etik, termasuk praktik penagihan juga tetap ditegakkan.
"Apabila dari hasil penelusuran terungkap bahwa ada anggota yang melanggar regulasi yang berlaku, AFPI akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan yang efektif di industri fintech lending. Hal ini kami lakukan sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia," papar dia.
- Dengan asistensi Muhammad Fikri.
(wep)