Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ Akan Disahkan, Jakarta Masih jadi Ibu Kota Negara? 

Mis Fransiska Dewi
13 March 2024 18:10

Ilustrasi kota Jakarta dengan segala aktivitas masyarakatnya. (1/3/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi kota Jakarta dengan segala aktivitas masyarakatnya. (1/3/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sebelum presiden menerbitkan peraturan keputusan presiden (Keppres) tentang ibu kota negara. 

“Keppres itu yang belum keluar, karena itu kita akan melihat nanti status ibu kota Jakarta belum berubah sampai kemudian Keppres terbit,” kata Supratman di kompleks DPR, Rabu (13/3/2024). 

Supratman juga membantah bahwa Jakarta tidak menjadi ibu kota negara berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengamanatkan UU DKJ sudah sah sebelum 15 Februari lalu.

“15 Februari hanya di ketentuan, berikut akan dijelaskan bahwa proses pemindahan itu harus ditentukan presiden berdasarkan Keppres,” ujarnya. 

Supratman menyebut pengesahan rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) dilakukan agar tidak ada kekosongan hukum. Dia juga mengatakan pembahasan RUU akan dilanjutkan mulai besok (14/3/2024) hingga 3 April mendatang. Dia berharap RUU dapat disahkan maksimal 4 April 2024; sebelum anggota DPR kembali memasuki masa reses.