Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah Dirut Taspen Kosasih dan Bos Investasi ke Luar Negeri

Mis Fransiska Dewi
13 March 2024 13:46

Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Tangkapan Layar Instagram @therealstevekosasih)
Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Tangkapan Layar Instagram @therealstevekosasih)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah bepergian ke luar negeri Dirut PT Taspen Nonaktif AN Kosasih. Kosasih dicegah bepergian keluar negeri berkaitan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

Selain Kosasih, lembaga antirasuah juga mencegah bepergian keluar negeri terhadap Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. 

Informasi tersebut berdasarkan sumber yang diterima redaksi. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Dalam keterangan resmi, KPK sebelumnya juga mengakui telah mengajukan permintaan pencegahan dan pencekalan terhadap eks Dirut Taspen dan Dirut Insight Investments tersebut. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut usulan pencegah kepada dua pihak tersebut telah diserahkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.