“Itu sudah diserahkan masing-masing Pemda,” tegas Luky.
Seperti diketahui, Menko Airlangga sempat mengatakan, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menggodok insentif pajak PPh Badan ditanggung Pemerintah (DTP).
Menurut Airlangga, besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun dari 22% menjadi 12%.
Selain itu, kata Airlangga, kepala daerah bisa mengurangi tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya dipatok 40-75%, sesuai dengan yang tercantum di UU HKPD.
“Dengan insentif untuk investment, untuk pertumbuhan yang lain, itu dimungkinkan pajak itu dibawah 70% bahkan di bawah 40%,” kata Airlangga.
Untuk diketahui, UU HKPD mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemda. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%.
Sementara itu, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
(azr/lav)