"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejmulah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah itu yang kami masih proses," kata Ali.
KPK juga akan segera menaikkan tingkat penyelidikan kasus Rafael. Dengan demikian, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aset berupa uang tunai sebesar Rp 37 miliar milik Rafael dalam safe deposit box di sebuah bank. Safe deposit tersebut kemudian diblokir oleh PPATK sebelum bisa dipindahkan oleh Rafael ke bank lain. Rafael juga diduga memiliki mutasi rekening sebesar Rp 500 miliar.
(evs)