Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah secara tegas tetap menginginkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Hal ini diungkap sebagai bantahan pemerintah mendukung Pasal 10 rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memilih kepala daerah di wilayah tersebut.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi saat ini [pilkada]. Dari awal draf pemerintah dan sikapnya sama yaitu [gubernur dan wakil gubernur] dipilih, bukan ditunjuk [presiden]," kata Tito di rapat Baleg DPR, Rabu (13/3/2024).

RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. Namun PKS  menolak RUU ini. 

Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ. 

Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, pada 6 Februari 2024. Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui Pilkada.

Secara spesifik, pemerintah meminta 490 DIM tak mengalami perubahan; 69 mengalami perubahan redaksi, 45 mengalami perubahan substansi, 21 adalah usulan baru, 107 diminta dihapus; dan 2 tak ada tanggapan.

Sedangkan DIM dari DPD berisi 680 tetap atau tak mengalami perubahan; 17 diminta dilakukan perubahan redaksi; 4 perubahan substansi; 8 diminta dihapus, dan 2 minta penjelasan.

Sebelumnya, DPR mengklaim legislatif dan eksekutif telah sepakat menghapus Pasal 10 RUU DKJ. Mereka tetap mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah di DK Jakarta kepada masyarakat melalui Pilkada.

(mfd/frg)

No more pages