Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, pada 6 Februari 2024. Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui Pilkada.
Secara spesifik, pemerintah meminta 490 DIM tak mengalami perubahan; 69 mengalami perubahan redaksi, 45 mengalami perubahan substansi, 21 adalah usulan baru, 107 diminta dihapus; dan 2 tak ada tanggapan.
Sedangkan DIM dari DPD berisi 680 tetap atau tak mengalami perubahan; 17 diminta dilakukan perubahan redaksi; 4 perubahan substansi; 8 diminta dihapus, dan 2 minta penjelasan.
Sebelumnya, DPR mengklaim legislatif dan eksekutif telah sepakat menghapus Pasal 10 RUU DKJ. Mereka tetap mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah di DK Jakarta kepada masyarakat melalui Pilkada.
(mfd/frg)