RUU DKJ, Kemendagri Pastikan Presiden Tak Pilih Gubernur
Mis Fransiska Dewi
13 March 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah secara tegas tetap menginginkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini diungkap sebagai bantahan pemerintah mendukung Pasal 10 rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memilih kepala daerah di wilayah tersebut.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi saat ini [pilkada]. Dari awal draf pemerintah dan sikapnya sama yaitu [gubernur dan wakil gubernur] dipilih, bukan ditunjuk [presiden]," kata Tito di rapat Baleg DPR, Rabu (13/3/2024).
RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. Namun PKS menolak RUU ini.
Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ.