"Walau pun sudah menuai perdebatan, kita menunggu respon terakhir pemerintah dan diskusi fraksi-fraksi," ujar Andi.
Ketiga, persoalan ini juga menuai kritik dan polemik yaitu pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya; kemudian disebut kawasan Aglomerasi Jakarta. RUU DKJ berencana mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Cianjur.
RUU DKJ menyebut wakil presiden akan memiliki kewenangan untuk memimpin atau menjadi kepala otoritas Kawasan Aglomerasi Jakarta.
"Keempat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas uu ini," ujar Andi.
Berdasarkan surat presiden (surpres); pemerintah mengirimkan 734 daftar inventaris masalah (DIM) yang tersebar pada 592 batang tubuh, dan 142 penjelasan pasal.
Secara spesifik, pemerintah meminta 490 DIM tak mengalami perubahan; 69 mengalami perubahan redaksi, 45 mengalami perubahan substansi, 21 adalah usulan baru, 107 diminta dihapus; dan 2 tak ada tanggapan.
Sedangkan DIM dari DPD berisi 680 tetap atau tak mengalami perubahan; 17 diminta dilakukan perubahan redaksi; 4 perubahan substansi; 8 diminta dihapus, dan 2 minta penjelasan.
(red/frg)