Logo Bloomberg Technoz

Pasal 7 ayat 1 beleid tersebut berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 2022, dan sebesar 12% yang berlaku selambatnya pada 1 Januari 2025.

Yang menarik, dalam ayat 3 Undang-Undang yang sama juga dicantumkan: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)."

Menginterpretasikan ayat itu, VAT di Indonesia berarti menetapkan tarif tunggal yang juga membuka peluang diubah dinaikkan atau diturunkan di kisaran 5% hingga tertinggi 15%.

Kenaikan tarif PPN di tengah tekanan daya beli yang sudah menekan masyarakat sejak tahun lalu, ditambah lonjakan harga pangan yang belum terjeda, menjadi pukulan bertubi-tubi yang bisa menyeret konsumsi rumah tangga domestik. Kinerja konsumsi rumah tangga tahun ini diperkirakan bisa semakin terperosok di bawah 4,3% dari tahun lalu yang tumbuh 4,82%, menurut perhitungan Centre of Economic and Law Studies (CELIOS).

"Kenaikan tarif PPN jadi 12% itu bila diakumulasi dalam 4 tahun terakhir, sebenarnya kenaikannya mencapai 20%, bukan 2%. Dari [tarif PPN] 10% ke 11% lalu menjadi 12%, total kenaikan mencapai 20%. Ini adalah kenaikan tarif yang sangat tinggi," kata Head of Research Group dan Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudistira, Selasa (12/3/2024).

Kajian yang pernah dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2021 mencatat, bila diasumsikan single tarif PPN sebesar 12,5%, dampaknya terhadap perekonomian tidaklah kecil.

Kinerja konsumsi masyarakat bisa tergerus turun hingga 3,32% bila PPN naik ke kisaran tersebut. Harga barang yang akan semakin mahal terbebani PPN, akan mendorong masyarakat mengurangi belanja atau beralih ke merek berkualitas lebih rendah dan lebih murah. Permintaan yang melemah akhirnya menggerus inflasi (sebagai salah satu indikator permintaan) sebesar 0,84% dan menyeret pertumbuhan ekonomi (PDB) turun sebesar 0,11% menurut kajian yang sama. 

Upah masyarakat juga ikut tergerus karena harus menutup lonjakan kenaikan harga barang dan jasa, di mana penurunan upah bisa mencapai 5,86%. Tidak berhenti di situ, "Selain ke konsumsi, dampak kenaikan PPN juga bisa menurunkan ekspor karena barang-barang yang kena kenaikan PPN harganya jadi naik sehingga aktivitas ekspor terpengaruh [karena harga jual jadi mahal]. Pada saat yang sama, importasi barang juga berkurang karena barang impor juga kena PPN," kata Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF.

(rui)

No more pages