Artinya:
"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`" (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)
Kesimpulan tersebut didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.
Berikut beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:
1. Makan Minum ketika puasa
2. Haid/Nifas
3. Berhubungan suami-istri
4. Gila
5. Murtad
6. Muntah Sengaja
7. Keluar air mani dengan sengaja
8. Merokok
(spt)
No more pages