India Bakal Terapkan UU Kewarganegaraan yang Diskriminasi Muslim
Dovana Hasiana
12 March 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - India telah mengumumkan akan mengimplementasikan Undang-Undang Kewarganegaraan yang kontroversial dan dianggap diskriminatif terhadap umat Islam.
Dilansir CNN, Selasa (12/3/2024), Kementerian Dalam Negeri India mengumumkan peraturan tersebut pada Senin, menjelang pemilihan umum India, di mana Perdana Menteri Narendra Modi akan mengupayakan masa jabatan ketiga yang jarang terjadi.
Adapun, Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen) tersebut memberikan jalur cepat menuju kewarganegaraan bagi imigran dari Afganistan, Bangladesh, dan Pakistan-–asalkan mereka bukan umat Islam. Dalam kaitan itu, kewarganegaraan hanya diberikan untuk imigran dengan agama minoritas yang dianiaya atas dasar agama, termasuk Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen.
RUU tersebut, yang awalnya disahkan oleh parlemen India pada tahun 2019, tidak akan berlaku sampai peraturan tersebut diumumkan.
Menteri Dalam Negeri India Amit Shah memuji Modi pada Senin malam, dengan mengatakan bahwa Modi “memenuhi komitmen lain dan mewujudkan janji pembuat konstitusi kita [India] kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang tinggal di negara-negara tersebut” dalam sebuah unggahan di X.