Sebelumnya, rancangan beleid ini mendapatkan perhatian karena menimbulkan kontroversi. Salah satu yang paling menuai protes adalah Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur kewenangan presiden untuk memilih gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta.
Akan tetapi, Baleg DPR kemudian mengklaim pasal tersebut telah diubah. Pada DIM terbaru, mereka mengklaim DPR dan Pemerintah mengembalikan hak memilih kepala daerah di DK Jakarta kepada masyarakat melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Satu pasal lainnya adalah kewenangan wakil presiden sebagai kepala otorita kawasan aglomerasi Jakarta. Penguasaan terhadap kawasan dengan potensi ekonomi tinggi tersebut menuai kritik.
(red/frg)
No more pages