“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujar Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan kedua tersangka tersebut yakni Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). Selain itu, Tamron alias Aon (TN) sebagai Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
(dov/frg)
No more pages