Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih memberikan peran sentral kepada wakil presiden. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan, wapres mendatang akan memiliki kewenangan sebagai kepala otoritas kawasan aglomerasi Jakarta.
Wilayah ini akan meliputi Provinsi Jakarta; Kota Bekasi, Kota Depok, dan Bogor di Jawa Barat; serta Tangerang di Banten.
Hal ini membuat PKS berkukuh menolak RUU DKJ. Menurut dia, seharusnya beleid tersebut disusun dan disahkan pada masa pemerintahan mendatang.
“Yang aneh di sini sebelum dia [presiden mendatang] dilantik, tapi [RUU DKJ] ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang,” kata Mardani dikutip dari laman DPR, Selasa (12/3/2024).
Menurut dia, pengaturan otoritas kawasan aglomerasi diserahkan para presiden yang baru. Hal yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan leluasa menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai kepala otonomi Papua dan Ekonomi Syariah.
Toh, kata dia, PKS sebenarnya cukup memahami alasan penetapan wapres sebagai kepala kawasan aglomerasi Jakarta. Jabatan ini tak bisa diserahkan kepada menteri karena akan mengalami benturan saat harus memimpin koordinasi dengan kementerian lainnya.
"Kalau diserahkan kepada Menteri, jadi kompleks. Ada Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” ujar Mardani.
Akan tetapi, PKS tak menafikan sejumlah isu yang berkembang terkait wewenang baru wapres pada periode mendatang. Dia mengklaim ada potensi bisnis dan keuangan yang sangat tinggi pada pengelolaan kawasan aglomerasi; mulai dari pembangunan, transportasi, hingga TOD.
“Wah, itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama," kata Mardani.
Sebelumnya, RUU DKJ menjadi sorotan karena Pasal 10 menyebutkan presiden akan memiliki kewenangan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta. Belakangan, usulan pasal ini diubah sehingga gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap akan dipilih rakyat melalui mekanisme pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu 2024 dalam satu putaran. Putera sulung Presiden Jokowi ini akan menjadi wakil presiden baru.
(red/frg)