"Kalau diserahkan kepada Menteri, jadi kompleks. Ada Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” ujar Mardani.
Akan tetapi, PKS tak menafikan sejumlah isu yang berkembang terkait wewenang baru wapres pada periode mendatang. Dia mengklaim ada potensi bisnis dan keuangan yang sangat tinggi pada pengelolaan kawasan aglomerasi; mulai dari pembangunan, transportasi, hingga TOD.
“Wah, itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama," kata Mardani.
Sebelumnya, RUU DKJ menjadi sorotan karena Pasal 10 menyebutkan presiden akan memiliki kewenangan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta. Belakangan, usulan pasal ini diubah sehingga gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap akan dipilih rakyat melalui mekanisme pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu 2024 dalam satu putaran. Putera sulung Presiden Jokowi ini akan menjadi wakil presiden baru.
(red/frg)