Ekonom: PPN Tak Pantas Naik di Tengah Himpitan Inflasi Pangan
Pramesti Regita Cindy
12 March 2024 18:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari level saat ini 11% menjadi 12% pada Januari 2025.
Menanggapi hal ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN belum tepat di tengah persoalan inflasi pangan yang terus meningkat.
"Menurut saya saat ini belum tepat di tengah himpitan inflasi pangan yang meningkat," ujar Esther kepada Bloomberg Technoz, Selasa (12/3/2024).
Dia menjelaskan kenaikan tarif pajak tentu saja akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Namun sebaiknya kenaikan tarif pajak harus mempertimbangkan daya beli konsumen dan kondisi ekonomi suatu negara.
Pasalnya, lanjut Esther, menurut teori ekonomi publik Laffer curve menunjukkan bahwa besarnya tarif pajak yang optimal akan meningkatkan penerimaan negara. Namun, jika tarif pajak dinaikkan tetapi tidak optimal, maka berpontensi menurunkan penerimaan negara dari pendapatan pajak atau tax revenue karena ada potensi terjadinya praktik-praktik ilegal.