Logo Bloomberg Technoz

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Zulkifli berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan UMKM. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” ujarnya.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam. 

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait dengan proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya. 

Barang bukti impor pakaian, tas dan sepatu bekas yang dimusnahkan pemerintah di Pekanbaru, Jumat (17/3/2023). (Dok: Kemendag)

Usulan BMDTP

Kementerian Perindustriaan sebelumnya telah mengusulkan agar impor bahan baku dan penolong produk alas kaki merek lokal diberikan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), di tengah isu maraknya praktik impor ilegal dari Singapura. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengawasan impor alas kaki juga perlu dilakukan di perbatasan (border) guna membendung aksi pengiriman sepatu bekas secara ilegal dari negara tetangga. 

“Kemenperin […] mengusulkan pemberian insentif BMDTP terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal. [Hal ini ditujukan] untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat,” tegasnya, Senin (6/3/2023). 

Untuk diketahui, pemerintah tengah memerangi maraknya praktik impor TPT bekas di Indonesia, yang ditengarai menjadi penyebab tekanan hebat pada industri alas kaki nasional di tengah kesulitan ekspor akibat lemahnya permintaan global.

Agus menyebut industri alas kaki lokal hingga saat ini masih terkontraksi. Hal ini merupakan hasil dari survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023. 

“Masih maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala subsektor industri alas kaki untuk tumbuh optimal. Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia,” ujarnya.

Agus menyebut, berdasarkan video yang dimaksud, pada awalnya masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olah raga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. 

Sepatu-sepatu tersebut disebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Namun, seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. 

Akan tetapi, dari hasil pelacakannnya ditemukan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

“Kejadian ini menunjukkan impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Agus.

Merespons isu yang membetot perhatian internasional itu, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk meningkatkan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. 

“Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT [tekstil dan produk tekstil], serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021,” tutur Agus.

Menyitir data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor alas kaki nasional per kuartal IV-2022 mencapai US$7,7 miliar. Adapun, menurut Kemenperin, pertumbuhan subsektor industri tersebut menccapai Rp30,8 triliun pada periode yang sama. 

(wdh)

No more pages