Masuk dari Batam, Baju Bekas Impor Rp10 M Dimusnahkan
Rezha Hadyan
17 March 2023 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta — Menindaklanjuti kecaman Presiden Joko Widodo terhadap maraknya praktik impor pakaian bekas di Indonesia, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Zulkifli mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada Rabu (15/3/2023) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah] ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” ujarnya dalam siaran pers.
Sekadar catatan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.