Logo Bloomberg Technoz

Kedua, mengenai kemudahan mobilitas talenta nasional. Menurut Anas, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Nantinya, ASN tersebut juga bisa mendapatkan insentif khusus bagi yang bekerja di wilayah 3T.

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.

Selanjutnya, RPP tersebut akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN, seperti diadakannya penataran, namun akan mengedepankan pola pengembangan eksperiental yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas ASN.

Selain itu, aturan ini juga membahas kinerja pegawai. Dalam hal ini, nantinya pengelolaan kinerja dilakukan untuk memastikan tujuan organisasi, dengan adanya keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi. Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang dapat diisi oleh TNI/Polri.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.

Terakhir, digitalisasi manajemen ASN juga akan dipercepat. dengan membangun platform digital manajemen ASN. Nantinya, platform tersebut bisa digunakan oleh ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN.

(azr/dhf)

No more pages