• Tas, dibatasi 2 pcs per penumpang.
• Barang tekstil jadi lainnya, dibatasi 5 pcs per penumpang.
• Elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal US$ 1.500 per penumpang.
• Telepon seluler, Handheld, dan Komputer tablet, dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” lanjut Gatot.
Gatot juga menghimbau, agar masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan berlakunya Permendag No 36/2023 tersebut. Pasalnya, terdapat batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor Kemendag.
Selain itu, pokok pengaturan Permendag No 36/2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border menjadi border, untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” pungkasnya.
(azr/spt)