Logo Bloomberg Technoz

Tak Semua Barang & Jasa Kena Tarif PPN 12%, Ini Daftar Lengkapnya

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 March 2024 12:10

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, namun tidak seluruh barang dan jasa dikenakan PPN. Terdapat beberapa objek yang tidak dikenakan PPN, berikut ini daftar lengkapnya.

Tarif PPN sebesar 12% sebetulnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

“Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis beleid itu.

Selain itu, dalam UU HPP dijelaskan beberapa objek yang tidak dikenakan PPN, serta tertuang pula dalam aturan turunannya yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satunya, dalam PMK No116/PMK.010/2017 yang mengatur tidak dikenakan PPN pada barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Berikut ini daftar lengkapnya:

Barang dan Jasa Bebas PPN

• Barang Hasil Pertambangan Atau Hasil Pengeboran Yang Diambil Langsung Dari Sumbernya