Logo Bloomberg Technoz

Namun, inflasi April 2022 itu mencatat lonjakan dari 2,64% pada bulan sebelumnya menjadi 3,47%. Meski kenaikan inflasi  juga dipengaruhi juga oleh faktor eksternal seperti lonjakan harga minyak pasca pecah perang Ukraina serta penguatan harga dolar AS karena kenaikan bunga global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Kementerian Keuangan)

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kebijakan tarif PPN diatur dalam Bab IV pasal 4A, tercatat jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPn:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  • Jasa keagamaan, jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 
  • Jasa pelayanan kesehatan (jasa dokter umum, spesialis, kebidanan, rumah sakit, klinik kesehatan, dll), jasa pelayanan sosial (panti asuhan, rumah duka, dll), jasa pengiriman surat dengan perangko 
  • Jasa keuangan perbankan (giro, deposito, tabungan, dll), jasa meminjam dana, jasa pembiayaan, jasa asuransi, jasa penjaminan
  • Jasa pendidikan termasuk penyelenggaraan pendidikan sekolah, dan di luar sekolah (seperti buku)
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja (jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, dst)

Dengan demikian, barang atau jasa yang tidak termasuk pengecualian di atas, akan terkena PPN. Barang atau jasa di luar pengecualian itu akan masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP) dan atau yang dijual oleh Pengusaha Kena Pajak. 

BKP terdiri atas barang berwujud yang bergerak atau tidak bergerak dan bisa juga berupa barang tidak berwujud.

Barang bergerak adalah yang bisa mobile, seperti mesin, komputer, ponsel, dan lain-lain. Sementara yang tidak bergerak adalah tanah, bangunan.

Barang berwujud adalah yang memiliki wujud fisik, bisa dipegang seperti mobil, sepeda motor, dan lain-lain. Tidak berwujud di antaranya hak paten, hak cipta, merek dagang, dan sebagainya.

Ilustrasi Supermarket (Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg)

Berikut ini daftar barang dan jasa yang akan terkena kenaikan tarif PPN 12% mulai tahun depan berdasarkan kategori BKP:

Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

Termasuk di sini adalah semua barang seperti pakaian, sepatu, alat elektronik rumah tangga, kosmetik, sabun, shampoo, skincare, pembersih lantai, penyemprot anti nyamuk, dan lain sebagainya.

Impor Barang Kena Pajak 

Contoh: Barang impor mulai dari peralatan dapur, alat elektronik, barang otomotif, sampai baju anak, dan lain sebagainya.

Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

Contoh: Jasa salon, perawatan di klinik kecantikan, bengkel mobil, juga jasa-jasa lain di luar daftar yang dikecualikan (jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa boga dan katering, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum).

Termasuk di sini adalah jasa terkait bangunan. Bila seseorang membangun rumah untuk pribadi di mana jasa pembangunan memakai jasa kontraktor atau arsitek yang tercatat sebagai PKP, maka ia juga akan terkena PPN. 

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Contoh: Layanan streaming seperti Netflix, Disney Hotstar, Spotify, layanan hosting dan domain, dan lain sebagainya.

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan atau Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

    (rui/aji)

    No more pages