Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, berdasarkan hasil uji stres (stress test) ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan tetap terjaga baik dari sisi permodalan, risiko kredit maupun likuiditas.
Jika melihat data BI, rasio kecukupan modal perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) selama Januari 2023 mencapai 25,88%. Rasio ini merepresentasikan kemampuan bank dalam menyediakan dana yang bisa digunakan sebagai cadangan untuk mengantisipasi adanya risiko kerugian.
Kondisi likuiditas perbankan saat ini juga dalam keadaan yang sangat memadai. Alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid atau dana pihak ketiga (AL/DPK) per Januari 2023 masing-masing sebesar 129,64% dan 29,13%.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, nilai ini sekitar dua setengah kali di atas ambang batas (threshold). Hal lain yang meminimalisir dampak negatif kasus SVB terhadap Indonesia adalah minimnya eksposur investasi startup lokal di industri keuangan AS.
"Dari sisi portofolio aset, bank-bank di Indonesia tidak ada yang memiliki karakteristik seperti SVB yang memiliki portofolio surat berharga sangat besar," ujar Purbaya.
Purbaya juga menyatakan bahwa pada 2023 ini tidak ada bank bermasalah ditambah dengan kebijakan moneter yang tepat. Apalagi, LPS juga tidak menaikkan bunga secara signifikan.
"Artinya stabilitas keuangan dan perbankan dalam negeri dijaga untuk dapat terus tumbuh. Walaupun masih ada ketidakpastian global selama kebijakan kita baik dan terus menjaga permintaan domestik, ekonomi kita masih bisa tumbuh," ujarnya.
Mengapa rasio kecukupan modal perbankan dianggap penting?
Aturan CAR pertama kali dibuat di Indonesia pada tahun 1993 dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Pada tahun 2004, aturan CAR diperbarui melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bank Umum, yang kemudian diubah dan disempurnakan oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 dan Nomor 10/29/PBI/2008.
Rasio kecukupan modal perbankan telah menjadi perhatian khusus otoritas keuangan Indonesia pascaperistiwa krisis keuangan yang terjadi tahun 1998 dan 2008. CAR mengacu pada persentase rasio antara modal inti dengan risiko aktiva bank dan menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kesehatan keuangan bank di Indonesia.
Peningkatan kualitas permodalan Bank dilakukan melalui penyesuaian komponen dan persyaratan instrumen modal serta penyesuaian rasio-rasio permodalan. Selanjutnya, peningkatan kuantitas permodalan nank dicapai melalui kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer) berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan bank yang dianggap berpotensi sistemik wajib membentuk tambahan modal berupa Capital Surcharge.
Bank-bank di Indonesia karena itu diwajibkan untuk memenuhi persyaratan minimum CAR sebesar 14% yang terdiri dari modal inti dan modal tambahan.
Persyaratan ini ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/12/PBI/2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perbankan bagi Bank Umum, Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Namun untuk bank-bank yang memiliki profil risiko yang lebih tinggi, Bank Indonesia dapat menetapkan persyaratan CAR yang lebih tinggi.
(evs)