Airlangga mengatakan, kenaikan tarif PPN akan berlanjut sebab masyarakat telah memilih pemerintahan baru dengan program berkelanjutan dari presiden sebelumnya, yakni Joko Widodo (Jokowi).
“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sebenarnya telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Akibatnya, beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN akan terdampak kenaikan tarif ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, pajak pertambahan nilai dikenakan atas barang dan jasa sebagai berikut.
Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha,pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Selanjutnya, ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, serta ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
(azr/ros)