• Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
• Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
• Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
• Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
• Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak
Dalam hal ini, terdapat barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022, dijelaskan bahwa beberapa bahan pokok tidak dikenakan PPN, yakni beras jagung, telur susu, dan lain lain.
Selanjutnya, beberapa jasa berikut ini juga tidak dikenakan ppn, yaitu jasa layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan angkutan umum, dll.
Selain itu, melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) subjek PPN ialah, pengusaha kena pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Untuk diketahui, kenaikan tarif tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam pasal 7 beleid itu, dijelaskan tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut.
Dengan demikian, tarif PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(azr/spt)