Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Ini Barang & Jasa Yang Terdampak
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 March 2024 19:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025.
Akibatnya, beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN akan terdampak kenaikan tarif ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan, pajak pertambahan nilai dikenakan atas barang dan jasa berikut:
• Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
• Impor barang kena pajak