Logo Bloomberg Technoz

Adapun, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Artinya, gaji presiden dapat mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut meskipun Jokowi merencanakan kenaikan gaji menteri untuk tahun ini. 

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan sedangkan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan sebesar Rp30,24 juta + Rp32,5 juta yaitu Rp62,74 juta/bulan. Sedangkan penghasilan yang diterima Ma'ruf Amin sebesar Rp20,16 juta + Rp22 juta yaitu Rp42,16 juta/bulan.

Dengan demikian, nominal THR Jokowi tahun ini diperkirakan mencapai Rp62,74 juta dan Ma'ruf Amin sebesar Rp42,16 juta. Namun jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.

(mfd/spt)

No more pages