Terungkap, Alasan PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12% pada 2025
Dovana Hasiana
11 March 2024 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku pada 2025.
“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sebenarnya telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut.