Logo Bloomberg Technoz

Kenaikan tarif PPn dari 10% lalu menjadi 11% dan akan kembali dinaikkan menjadi 12% dikhawatirkan akan semakin menekan kekuatan konsumsi masyarakat. PPn yang naik otomatis berpengaruh pada harga barang-barang yang dikenakan pajak. Padahal sepanjang 2023, daya beli masyarakat sudah lemah terindikasi dari kinerja konsumsi rumah tangga yang cuma tumbuh 4,8% dari tadinya sebesar 4,94% pada 2022.

Harga beras yang sudah melesat hingga lebih dari 20% year-on-year sejauh ini menggerus isi kantong mayoritas masyarakat, terlebih bila tidak diimbangi oleh kenaikan pendapatan. Alokasi untuk menabung dan pembelian barang tahan lama seperti kendaraan bermotor pun jadi ikut berkurang.

Penjualan sepeda motor pada Februari tercatat turun 3% year-on-year, menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Sedangkan dibanding Januari lalu, penjualan pada Februari juga turun 5,73% month-to-month.

Kinerja penjualan mobil juga mencatat tren kelesuan serupa. Data terakhir yang dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Januari lalu mencatat, penjualan mobil baik wholesales (dari pabrik ke dealer) maupun ke retail (dari dealer ke konsumen) sama-sama anjlok masing-masing 26,1% year-on-year dan 13,9% year-on-year.

Suasana pengunjung pameran mobil IIMS 2024 di JIExpo, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tekanan konsumsi masyarakat juga terlihat dari penurunan porsi tabungan terutama di kelas bawah dan stagnasi di kelas menengah serta kelas atas. Porsi pendapatan yang ditabungkan di masyarakat dengan pengeluaran Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per bulan turun 1,4%, berdasarkan data Survei Konsumen Bank Indonesia terakhir yang dirilis 15 Februari lalu.

Hal ini juga yang mungkin menjelaskan mengapa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih rendah di mana hanya tumbuh 5,8% pada Januari lalu.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta selama tiga bulan berturut-turut, menurun yakni pada Juli-September 2023. Sementara rekening dengan saldo menengah atas yaitu yang memiliki saldo antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar mencatat pertumbuhan tertinggi hingga 4,2% year-to-date sampai Oktober lalu.

Kenaikan pajak

Tekanan pada kelas menengah terutama kelas menengah bawah dipastikan akan semakin besar ke depan dengan rencana kenaikan PPn. Bila kelas bawah yaitu kelompok miskin dan rentan masih mendapatkan stimulus berupa program bantuan sosial, yang jangkauannya sebenarnya juga terbatas, maka kelas menengah -terutama kelas menengah bawah- menghadapi pukulan bertubi-tubi mulai dari lonjakan harga sembako sampai nanti kenaikan PPn yang mempengaruhi harga barang.

Kenaikan Ppn jadi 12% akan menekan daya beli dan mengerek inflasi (Bloomberg)

Tarif PPn yang dikerek naik jadi 12% memang baru berlaku awal tahun depan. Namun, dengan situasi daya beli saat ini yang sudah lesu sejak tahun lalu, hal tersebut akan semakin menggerogoti kemampuan konsumsi masyarakat terlebih bila tanpa diimbangi kenaikan pendapatan karena kenaikan tarif PPn biasanya dibebankan oleh pengusaha (produsen) pada para konsumen (end user).

Berkaca pada dampak kenaikan Ppn terhadap inflasi ketika pertama kali pajak dinaikkan pada April 2022, terlihat efeknya ke inflasi cukup signifikan. Kenaikan PPn dari 10% menjadi 11% dua tahun lalu membawa inflasi naik dari 2,64% pada Maret 2022 menjadi 3,47% pada April 2022.

Meski kenaikan inflasi pada tahun itu juga dipengaruhi juga oleh faktor eksternal seperti lonjakan harga minyak pasca pecah perang Ukraina serta lonjakan harga dolar AS karena kenaikan bunga global, dampak kenaikan PPn juga tidak bisa diabaikan pada inflasi. 

Mengacu pada beleid yang mulai diundangkan pada Oktober 2021 itu, pada pasal 4A mengatur tentang jenis barang yang tidak dikenai PPn, di antaranya:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  • Jasa keagamaan, jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Dengan demikian, selain barang/jasa di luar kategori yang dikecualikan, ia akan terkena PPn dengan tarif 12% mulai tahun depan.

Misalnya, seseorang berbelanja ke gerai ritel modern atau supermarket di mana ia membeli berbagai barang kebutuhan (groceries), pihak gerai akan membedakannya dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Barang Tidak Kena Pajak (BTKP). Setelah dikurangi potongan diskon harga, bila ada, maka tarif PPn 12% akan dikenakan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 

Kenaikan tarif pajak menjadi pukulan lebih besar bagi daya konsumsi masyarakat yang sebenarnya sudah tertekan sepanjang tahun lalu akibat lonjakan harga pangan yang masih berlangsung hingga detik ini, bersamaan juga  terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada Agustus 2022 yang efeknya masih tersisa sampai 12 bulan kemudian.

Biaya program populis

Kenaikan PPn jadi 12% memang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi pemerintahan pertama sejak Orde Baru yang menaikkan tarif Ppn dari tadinya 10% menjadi 11% pada April 2022 di mana hal itu berlanjut naik jadi 12% pada era pemerintahan baru.

Kenaikan tarif pajak itu sulit dilepaskan dari kebutuhan pemerintah menggenjot penerimaan pajak demi membiayai berbagai program 'pembangunan' di masa mendatang.

Pada 2025, Indonesia sudah memiliki pemerintahan baru yang sepertinya akan banyak mengusung program-program mercusuar berbiaya mahal seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek-proyek infrastruktur dan lain sebagainya.

Sumber: Kemenkeu

Prabowo Subianto yang telah mengklaim kemenangan dalam Pilpres 14 Februari lalu mengusung program makan siang gratis untuk 80-an juta anak sekolah yang diprediksi memakan biaya lebih dari Rp400 triliun per tahun, di mana pada tahun pertama diprediksi membutuhkan Rp120 triliun.

Untuk membiayai berbagai rencana program itu, APBN 2025 sudah disiapkan mencatat defisit hampir 3%. Tim ekonomi di belakang Prabowo juga sempat melontarkan rencana 'efisiensi' belanja berupa subsidi energi di mana itu bisa berarti mengurangi subsidi untuk BBM seperti Pertalite, Solar dan LPG 3 kilogram, apakah dalam bentuk pembatasan konsumsi ataupun kenaikan harga.

Sampai Januari lalu, penerimaan pajak sejatinya melontarkan sinyal melemah di awal tahun ini. Pada Januari lalu, penerimaan PPn dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hanya Rp57,76 triliun, turun 22,61% dibandingkan realisasi Januari 2023 sebesar Rp74,64 triliun. Penurunan itu boleh jadi imbas dari pelemahan konsumsi masyarakat.

Pada saat yang sama PPh Badan Usaha juga melemah. Kemudian PPh Badan teralisasi Rp 18,2 triliun. "PPh Badan masih mengalami tren melemah. Kinerja keuangan perusahaan perlu kita waspadai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

(rui)

No more pages