Pukulan Tiada Henti Bagi Kelas Menengah: Harga Beras Hingga Pajak
Tim Riset Bloomberg Technoz
11 March 2024 13:26
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penjualan mobil dan sepeda motor masih melanjutkan tren penurunan sejauh ini, memberi cerminan lebih jauh situasi daya beli masyarakat, termasuk kelas menengah di Indonesia, yang semakin tertekan.
Kelas menengah di negeri ini, yaitu mereka yang memiliki pendapatan mulai Rp1,7 juta hingga Rp8,6 juta per bulan per orang (asumsi Garis Kemiskinan Rp507.286, per Maret 2023), terseret lonjakan harga pangan terutama beras dan barang dapur lain sehingga isi kantong ikut terkuras. Porsi pendapatan untuk tabungan dan pembelian barang tahan lama (durable goods) pun kian terkikis.
Pada saat yang sama, konsumen di Indonesia juga dipaksa menghadapi tekanan daya beli lebih jauh di masa mendatang seiring dengan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPn) menjadi 12% mulai awal tahun depan.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai 29 Oktober 2021 lalu, pasal 7 ayat 1 berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 2022, dan sebesar 12% yang berlaku selambatnya pada 1 Januari 2025.
Lebih lanjut di ayat 3, dinyatakan: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)."