Besaran tukin paling rendah pada Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana dan tukin paling tinggi adalah Rp117.375.000 untuk jabatan pejabat struktural Eselon 1. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan asumsi Suryo sebagai Dirjen Pajak menerima gaji pokok golongan IVe sebesar Rp6.373.200 dan tukin sebesar Rp117.375.000, maka besaran THR yang akan didapatkan adalah Rp123.748.200
Angka ini lebih besar dari jumlah THR yang diterima oleh Presiden Joko Widodo bila berdasarkan hitungan penambahan antara gaji pokok dan tukin.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara gaji pokok tertinggi dipegang oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Jokowi adalah Rp5.040.000 dikali 6 yakni Rp30.240.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan bagi presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu Pasal 1 ayat (2a) yakni sebesar Rp32.500.000.
Dengan demikian, Jokowi bakal menerima THR sekitar Rp62.740.000 berdasarkan gaji pokok Rp30.240.000 dan tukin Rp32.500.000.
Angka ini lebih kecil dari THR yang diterima Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebesar Rp123.748.200.
(dov/lav)