Logo Bloomberg Technoz

Ganjil Genap Ditiadakan pada Hari Raya Nyepi dan Awal Puasa

Redaksi
11 March 2024 09:20

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap Jakarta. 

Aturan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor roda empat ini tak berlaku selama Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 yang jatuh pada Senin (11/3/2024) dan awal puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa (12/3/2024).

"Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada akun media sosialnya.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan."

Penghentian sementara kebijakan ganjil genap merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019. Pada beleid tersebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)