Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Periksa AN Kosasih Kasus Dugaan Korupsi Taspen

Angga Indrawan
11 March 2024 08:40

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa para tersangka korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Direktur Utama nonaktif PT Taspen, AN Kosasih menjadi salah satu nama yang bakal turut diperiksa.

"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (11/3/2024).

Ali belum dapat memastikan kapan pemanggilan dilakukan. Dia mengatakan para penyidik akan lebih dulu mendapat keterangan dari saksi-saksi.

Sumber Bloomberg Technoz menyebut Kosasih telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menonaktifkan Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut Taspen. Seperti diketahui, PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi.