Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ketentuan jam kerja bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau shifting.
"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Maria meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
Maria menambahkan, bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga.
“Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadan dengan tetap menjaga semangat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa 12 Maret 2024 Masehi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers usai menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah, kemarin malam.
Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Senin-Kamis: Jam Kerja 08.00-15.00 WIB, istirahat 12.00-12.30 WIB
Jumat: Jam Kerja 08.00-15.30 WIB, istirahat 11.30-12.30 WIB.
(ain)