Logo Bloomberg Technoz

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024

Angga Indrawan
11 March 2024 09:30

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran mengenai aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2024 atau 1445 H. Berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.

Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan sesuai aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sementara pada Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” ungkap Maria, Minggu (10/3).

Artikel Terkait