Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui unggahan di laman media sosialnya, menyebutkan bahwa rincian hari dan jam kerja bagi pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pimpinan instansi.
"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 pekan tidak termasuk jam istirahat," demikian tertulis di akun media sosial Kemenpan-RB, Minggu (10/3/2024).
Kemenpan-RB juga menginformasikan bahwa unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri Pan-RB.
"Pemerintah menetapkan jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan."
(lav)