Logo Bloomberg Technoz

Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Bisa Pulang Lebih Cepat

Redaksi
10 March 2024 17:11

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selama Ramadan 1445 Hijriah atau bulan puasa 2024.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Berikut jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan 2024:

Senin-Kamis:

  • Jam Kerja 08.00 - 15.00
  • Istirahat 30 menit

Jumat: 

  • Jam Kerja 08.00 - 15.30
  • Istirahat 60 menit