Berdasarkan keterangan kepolisian, enam tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 545 dan Pasal 544 Undang-undang Pemilihan Umum. Mereka dituduh menambah dan mengurangi jumlah daftar pemilih di Kuala Lumpur.
Sedangkan satu tersangka lainnya hanya diduga sengaja memalsukan data pada daftar pemilih.
“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Djuhandhani.
"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik.”
(red/frg)
No more pages