Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai buronan. Anggota PPLN berinisial MKM tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Hal ini disebabkan satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi tersangka tersebut belum ditangkap atau menyerahkan diri. Padahal, kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penutut umum atau kejaksaan.
"DPO [MKM] tak masalah. Tetap akan disidang tanpa kehadiran tersangka [Peradilan in absentia]," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rajardjo Puro dikutip dari laman Polri, Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara atas tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur telah lengkap. Kepolisian menyerahkan empat berkas perkara atas nama ketua PPLN UF; dan enam anggota lainnya MKM, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS.
Enam tersangka yang sudah ditahan pun telah tiba di Gedung Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan kesehatan, Jumat (8/3/2024).

Berdasarkan keterangan kepolisian, enam tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 545 dan Pasal 544 Undang-undang Pemilihan Umum. Mereka dituduh menambah dan mengurangi jumlah daftar pemilih di Kuala Lumpur.
Sedangkan satu tersangka lainnya hanya diduga sengaja memalsukan data pada daftar pemilih.
“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Djuhandhani.
"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik.”
(red/frg)