Alasan Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan, Syawwal, dan Zulhijjah
Redaksi
10 March 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawwal, dan Zulhijjah. Hal ini sudah berlangsung sejak 1950-an, meski sebagian sumber menyebut baru mulai pada 1962.
Dalam perkembangan selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Pada fatwa ini, MUI memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI casu quo (c.q.) atau dalam hal ini Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib mengatakan lembaganya menggelar sidang isbat meski Indonesia bukan negara agama. Akan tetapi, di sisi lain, kata dia, Indonesia juga bukan negara sekuler.
"Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan," ujar dia dikutip dari Laman Kemenag, Minggu (10/3/2024).