Sementara itu, Alwin tercatat memegang peranan penting di PT Timah Tbk sejak 2007. Dia pernah menjabat sebagai Vice President of Information Technology PT Timah pada 2007—2011, lalu menjadi Vice President Corporate Planning pada 2012-2013 di Bangka Belitung.
Dirinya bahkan diketahui menjadi Assistant Director untuk Proyek di Myanmar di 2013—2014. Saat itu, Alwin memimpin mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan termasuk logistik, sumber daya manusia, hukum, perizinan, dan keuangan tim untuk mendirikan anak perusahaan, untuk ekspansi bisnis internasional PT Timah, sekaligus menyelenggarakan proyek penambangan timah di Myanmar.
Alwin bahkan pernah bergabung di Timah International Investment sebagai Chief Executive Officer di sana selama lebih kurang 3 tahun sejak 2014—2017. Namun, pada 2015 dia kembali lagi ke PT Timah Tbk, dan jabatan di sana diketahui sebagai Direktur Operasional pada 2017, sebelum pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Harta Kekayaan
Dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2022 harta kekayaan Alwi dilaporkan mencapai Rp31,4 miliar lebih, dengan jumlah harta kekayaan terdiri dari Tanah dan Banguna sebesar Rp5,6 miliar, transportasi dan mesin bergerak Rp1,3 miliar, surat berharga Rp687 juta hingga kas dan setara kas sebesar Rp23,6 miliar. Sehingga totalnya Rp31.495.593.527 miliar.
Walaupun berstatus tersangka, tetapi Kejagung tidak dilakukan penahanan kepada ALW karena ia telah ditahan atas kasus lain, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017—2019.
(prc/wdh)