Belanda sebetulnya memiliki waktu kerja yang tak berbeda dengan kebanyakan pekerja di Indonesia, yaitu Senin hingga Jumat mulau pukul 09.00 hingga 17.00 atau 18.00. Mereka menerapkan waktu istirahat 30 menit dengan 2 kali istirahat selama 15 menit.
Akan tetapi, ada sebuah undang-undang tentang fleksibilitas kerja di Belanda. Sehingga, pekerjaan yang paling populer di negara tersebut adalah part time atau paruh waktu dengan jadwal kerja yang sangat fleksibel. Itulah alasan negara ini memiliki waktu jam kerja yang relatif singkat.
Pekerja di Belanda juga mendapat hak cuti tahunan yang diatur undang-undang dan perjanjian kerja, yaitu 4 minggu atau 20 hari kerja per tahunnya.
2. Denmark: 32,5 Jam
Rata-rata jam kerja di Denmark adalah 32,5 jam per minggu. Para pegawai di negara tersebut tidak disarankan untuk tinggal di kantor lebih lama, dan diperbolehkan pulang pukul 16.00 untuk menjemput anak-anak dari sekolah atau menyiapkan makan malam.
Karyawan di Denmark juga mendapat hak cuti tahunan yang diatur oleh undang-undang, yaitu minimal 25 hari kerja per tahun. Mereka juga mendapatkan sejumlah cuti tambahan, seperti cuti sakit, hamil, hingga melahirkan.
3. Norwegia: 33,6 Jam
Para pekerja di Norwegia memiliki rata-rata mulai bekerja pukul 08.00 hingga 16.00, namun para karyawan punya kebebasan untuk mengatur waktu kerjanya. Karyawan bahkan tidak diimbau untuk lembur karena dinilai tidak baik dan melanggar undang-undang.
Bahkan, perusahaan-perusahaan di Norwegia yang membiarkan karyawannya lembur dapat dikenakan denda karena tidak mematuhi undang-undang. Sementara cuti tahunan, Norwegia menetapkan 21 hari per tahun dan berhak mendapat gaji cuti minimal 10,2% dari gaji.
4. Swiss: 34,6 Jam
Jam kerja di Swiss ditetapkan tidak boleh melebihi 45 jam per minggu. Negara tersebut dikenal memiliki budaya kerja yang fleksibel, dan rata-rata pegawai memiliki jam kerja 34,6 jam per minggu.
Bahkan, tak sedikit perusahaan yang memberikan fleksibilitas kepada karyawan mereka untuk mengatur jam kerja. Swiss juga memberikan kesempatan bagi para karyawan untuk bekerja dari rumah.
Waktu libur di Swiss juga lebih panjang. Para pekerja mendapat hak cuti tahunan sekitar 4 hingga 5 pekan per tahun.
5. Austria: 35,5 Jam
Standar waktu kerja di Austria adalah 40 jam per pekan. Akan tetapi, beberapa sektor mengantut fleksibilitas dalam mengatur jam kerja sehingga rata-rata jam kerja di sana adalah 35,5 jam per pekan.
Austria merupakan negara yang dikenal memiliki sistem kesejahteraan sosial yang kuat. Pemerintah dan Serikat Pekerja terus berupaya untuk melindungi hak-hak para karyawan.
Kondisi kerja yang baik merupakan salah satu hal yang diupayakan. Selain itu, mereka juga mengatur jam kerja agar tidak berlebihan dan memberi waktu liburan yang cukup. Diketahui, hak cuti para karyawan di Australia adalah 25-30 hari per tahun.
(del/wdh)