Pembagian Peran ESDM dan BKPM
Agus menggarisbawahi peran ESDM adalah melakukan evaluasi dan administratif pemberian dan pencabutan IUP, sedangkan penandatanganan keputusan dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan karena Kementerian ESDM tetap terlibat urusan penataan IUP, baik untuk penerbitan maupun pencabutan.
Menurut Agus, pelimpahan kewenangan penataan IUP kepada Bahlil sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM bertujuan untuk memudahkan badan usaha, di mana mereka tidak perlu bolak-balik antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengurus IUP.
“Iya [ESDM tetap terlibat dalam evaluasi], dan pemberian IUP-nya dilimpahkan ke Kementerian Investasi/BKPM untuk memudahkan badan usaha biar tidak mondar-mandir, satu pintu,” ujarnya.
Nama Bahlil Lahadalia belakangan tengah menjadi sorotan publik lantaran dia disebut-sebut melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mereaktivasi IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Menurut laporan Tempo, Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan satgas tersebut. Dia juga dikabarkan meminta porsi saham dari perusahaan-perusahaan yang dicabut dan dipulihkan lagi IUP atau HGU-nya.
Sekadar catatan, pembentukan satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyebab pencabutan IUP tersebut dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
Dua Kekeliruan
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai setidaknya terdapat dua jenis kecacatan dalam pencabutan IUP oleh Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional Muhammad Jamil menilai tugas Bahlil sebagai ketua satgas itu saja sudah mengandung cacat kewenangan.
Alasannya, berdasarkan Pasal 119 pada Undang-Undang No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pencabutan IUP hanya bisa dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sebenarnya yang dilakukan Bahlil sudah bermasalah sejak hulu, dari kewenangan yang membolehkan Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mencabut izin tambang sudah salah urus. Kewenangan Bahlil untuk mencabut izin cacat kewenangan,” ujar Jamil saat dihubungi, baru-baru ini.
Pencabutan IUP oleh satgas juga dinilainya cacat dari segi prosedur. Berdasarkan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 dijelaskan bahwa pemegang IUP untuk penjualan yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi administratif secara bertahap dan tidak serta-merta langsung dicabut IUP-nya.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan/atau pencabutan IUP.
Kecacatan secara kewenangan dan prosedur itu pada akhirnya dimanfaatkan sebagai celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh Bahlil dan perusahaan.
Dalam kaitan itu, beberapa perusahaan memang telah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi prosesnya tentu panjang. Walhasil, hal itu memicu potensi terjadi transaksi untuk mengaktifkan IUP kembali melalui lobi langsung kepada Bahlil.
“Ketika Bahlil menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan, dia juga berwenang mencabut SK pencabutan atau menerbitkan SK baru untuk mengaktifkan kembali. Di situ arenanya, sangat mungkin bisa terjadi transaksi,” ujar Jamil.
Dipanggil DPR
Pada perkembangan lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VII bakal melakukan rapat kerja (raker) bersama dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada pertengahan Maret 2024.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, dalam agenda raker tersebut, parlemen bakal meminta penjelasan soal dugaan penyelewengan dari pencabutan IUP yang kabarnya dilakukan Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Komisi VII juga akan meminta penjelasan soal laporan adanya tumpang tindih kewenangan izin usaha pertambangan antara BKPM dengan Kementerian ESDM.
Mulyanto tidak menjelaskan dengan pasti ihwal tanggal pelaksanaan, tetapi memastikan bahwa raker sudah terjadwalkan dalam agenda Komisi VII.
“Dalam rapat komisi juga sudah ditetapkan agenda dalam masa sidang ini untuk rapat kerja dengan Menteri ESDM [Arifin Tasrif] dan Menteri Investasi/Kepala BKPM [Bahlil Lahadalia] untuk meminta penjelasan dan pendalaman dalam kasus tersebut. Semuanya dapat dibahas di tengah bulan Maret ini,” ujar Mulyanto kepada Bloomberg Technoz, Jumat (8/3/2024).
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(red/wdh)