Kuasa IUP Bahlil, ESDM Kukuh Tak Ada Tumpang Tindih dengan BKPM
Redaksi
09 March 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam penataan izin usaha pertambangan (IUP) setelah terbentuknya Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan ESDM tetap terlibat dalam pengambilan keputusan penataan IUP yang tidak produktif, yang setidaknya mencapai 2.078 IUP, terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral, dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.
Dalam kaitan itu, dia menjelaskan keputusan pencabutan IUP diambil berdasarkan basis data yang dimiliki oleh Kementerian ESDM soal kinerja perusahaan pemegang izin tambang.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan Kementerian ESDM bersama dengan tim satgas pimpinan Bahlil. Dengan demikian, Agus memastikan Kementerian ESDM juga mengetahui dengan pasti jumlah IUP yang telah dicabut oleh satgas.
“Kan harus evaluasi, itu keluar angka segitu didapatkan dari evaluasi performance masing-masing [pemegang IUP]. Datanya dari kita, lalu ditentukan bersama untuk pencabutan,” ujar Agus kepada Bloomberg Technoz, Jumat (8/3/2024).