ALW lantas dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 1 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Walaupun berstatus tersangka, Ketut menjelaskan pihaknya tidak dilakukan penahanan kepada ALW karena ia telah ditahan atas kasus lain.
Terbaru, Tim Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tersangka berinisial HL di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menyita uang Rp10 miliar dan SGD2 juta. Adapun hal ini dilakukan dalam karena berkaitan dengan kasus IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," jelas Ketut.
(prc/del)