Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi investasi bodong yang dilakukan PT Taspen.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di PT tersebut.
“Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali Fikri lewat siaran pers, Jumat (8/3/2024).
Ali mengatakan kasus ini membuat negara rugi hingga ratusan miliar.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” kata Ali.
KPK juga telah mencegah dua petinggi PT Taspen terkait dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong ke luar negeri.
Dari informasi yang diterima dari sumber di KPK, kedua petinggi yang dimaksud adalah Antonius N S Kosasih (Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020) dan Ekiawan Heri Primaryanto (Dirut PT Insight Investments Management).
(spt)