Selain itu, Ekiawan juga perna bekerja di PT AAA Asset Management sebagai direktur. Ia memiliki izin sebagai wakil manajer investasi sejak 2008.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali dari siaran pers yang diterima, Jumat (8/3/2024).
Ali mengutarakan, permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” tambahnya.
(spt/dba)