Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Teten menyebutkan alasan dirinya menolak hal tersebut karena belum tentu semua pelaku UMKM siap memenuhi syarat hingga Oktober nanti, terlebih bagi pedagang kaki lima.
"Nggak lah kalau menurut saya kan sampai Oktober ini belum [selesai] pasti tidak bisalah semua UMKM kita memenuhi standar sertifikasi halal," tegas Teten ketika ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, Teten juga memaparkan beberapa usulan dalam proses sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM. Pertama, ia menekankan pemberian sertifikat halal dengan sistem self-declare untuk produk-produk yang berbahan dasar halal. "Mestinya itu jangan dipersulit lagi. Itu deklarasi diri aja."
"Yang kedua, ditunda. Nah tadi pertanyaannya berapa lama ditunda? Nah itu harus dihitung kemampuan BPJPH untuk bisa mensertifikasi supaya enggak terlalu sering direvisi Itu aja," jelasnya.
Adapun kewajiban sertifikasi halal termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sementara PP ini menjelaskan antara lain:
1. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2) Pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
3) Tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal
4) Hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal
5) Tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH
6) Kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH
7) pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal
8) pengawasan JPH oleh BPJPH.
(prc/del)