Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan dan kecurigaan adanya tindakan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua petinggi PT Taspen terkait dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong ke luar negeri.
Dari informasi yang diterima dari sumber di KPK, kedua petinggi yang dimaksud adalah Antonius N S Kosasih (Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020) dan Ekiawan Heri Primaryanto (Dirut PT Insight Investments Management).
(spt)
No more pages